TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang telah direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada aturan ini, pemerintah menambah pasal 83A tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) PP tersebut.
Kendati demikian, PP terkait perizinan ormas keagamaan yang dapat langsung mengelola izin usaha pertambangan mendapatkan kritik dari beberapa pihak.