
Edi Syahputra, Koordinator GeRAK Aceh Barat menambahkan, "Dengan inisiatif ini, dapat terbangun transparansi, adanya kontribusi untuk daerah dan masyarakat, serta terlaksana pembangunan di Nagan, sesuai dengan harapan daerah".
Staf khusus Bupati Nagan Raya, Mukhtawali menyambut baik inisiatif akuntabilitas sosial ini. Pihaknya juga mengharapkan bahwa kehadiran perusahaan tambang batubara bisa memberikan dampak positif berupa penambahan pendapatan asli daerah, pembukaan lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal, dan merealisasikan hal yang menjadi kewajiban mereka terkait tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya sendiri telah menerbitkan Qanun tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di tahun 2019 sehingga dapat menjadi dasar perusahaan untuk merealisasikan kontribusi untuk masyarakat. “Di tahun 2021 sendiri, jumlah perusahaan yang sudah terdata akan merealisasikan CSR terhitung sebanyak 31 unit,” kata Kamaruddin, Kepala Bappeda Nagan Raya. Angka tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya mencapai 10 perusahaan saja. "Dalam waktu dekat kita akan panggil perusahaan dan membuat komitmen dengan Pemkab yang dihadiri Pak Bupati," lanjutnya.
Proyek akuntabilitas sosial sektor pertambangan di Nagan Raya sendiri difokuskan pada Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, yang merupakan daerah tambang batubara PT Bara Energi Lestari (BEL). Beberapa pertemuan dengan masyarakat, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) setempat, dan sejumlah kalangan telah dilakukan guna membangun komunikasi dan keterhubungan dalam pelaksanaan proyek ini.