KBR, Jakarta - Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) baik ormas keagamaan maupun ormas non-keagamaan, dikhawatirkan akan berimplikasi pada ledakan izin-izin baru yang tidak terkontrol.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan padahal pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak punya kapasitas untuk membina dan mengawasi, termasuk penegakan hukum dalam pelaksanaan usaha pertambangan.
"Hari ini pun dengan 4.000 izin tambang, kapasitas Kementerian ESDM melalui inspektur tambang maupun PNS pejabat penyidik pegawai negeri sipil, itu mereka kapasitasnya terlalu kecil dibandingkan dengan ribuan izin tambang yang harus diawasi. Ini ditambah ormas keagamaan, ditambah lagi dengan IUP-IUP yang dibagikan kepada ormas non-keagamaan, mungkin akan muncul puluhan bahkan ratusan izin usaha pertambangan, yang kalau tanpa pembinaan dan pengawasan akan terjadi ledakan yang tidak terkontrol," kata Aryanto kepada KBR, Selasa (30/7/2024).