Jakarta - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia selenggarakan PWYP Knowledge Forum (PKF) bertajuk Energi Baru dan Terbarukan Serta Solusi Palsu Transisi Energi, secara daring pada 15 Januari 2025. PKF kali ini menghadirkan Grita Anindarini, Senior Strategist Center for Environmental Law (ICEL), dan dimoderatori oleh Mouna Wasef dari PWYP Indonesia.
Saat ini bauran energi Indonesia masih didominasi oleh penggunaan batubara dengan persentase sebesar 37 persen.Sedangkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diterapkan di Indonesia masih di angka 12,30 persen. Tentu saja Indonesia masih sangat jauh dalam komitmen Indonesia pada Net Zero Emission (NZE). Di sisi lain ambisi Indonesia cukup besar dalam penerapan EBT, yang bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dimana Indonesia menargetkan pada tahun 2025 peran EBT paling sedikit 23 persen dan pada tahun 2050 paling sedikit 31 persen. Belum lagi jika menilik Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dimana pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.